(gambar : gapura masuk kota Pemalang)
Rizky-catatanku.---Kemenag Kab.Pemalang baru-baru ini sedang menyelenggarakan kegiatan workshop. Workshop berkaitan dengan SKP (Sasaran Kerja PNS). SKP tersebut merupakan pengganti dari DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) sebagai gambaran kerja seorang PNS. Workshop peningkatan kompetensi kinerja PNS tersebut diikuti oleh guru- guru PNS dari Madrasah Aliyah Negeri Pemalang, guru MTs Negeri Pemalang, dan MTs Negeri Petarukan yang berlangsung selama 2 hari.
Workshop dimulai pada pukul 07.30 WIB sampai selesai, dilaksanakan hari Sabtu sampai Minggu tanggal 19 s/d 20 Oktober 2013. Nara sumber didatangkan dari Kemenag Kanwil Semarang dan Balai Diklat Kemenag Semarang. Workshop diikuti oleh lebih dari 100 orang dari MAN dan MTs N di lingkungan Kemenag Kab.Pemalang. Kegiatan workshop tersebut dibuka oleh Kepala Kemenag Kab.Pemalang H.Muslim Umar, M.Ag.
Penilaian kerja PNS aturan lama menggunakan DP-3 dasar hukumnya PP No.10 Tahun 1979, sedangkan aturan baru yang akan diterapkan adalah SKP. SKP merupakan salah satu unsur penilaian terhadap PNS. Penilaian terhadap kinerja PNS aturan baru sebagai pengganti DP-3 ada 2 (dua) penilaian yaitu : Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
Penilaian SKP ada beberapa aspek yaitu : kuantitas, kualitas, waktu, dan atau biaya. Sedangkan penilaian Perilaku Kerja meliputi beberapa unsur yaitu : Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama, dan Kepemimpinan. Penilaian SKP untuk kolom target diisi nilainya oleh PNS yang bersangkutan (dibuat nilai 100 -catatan penulis), sedangkan kolom realisasi nilainya diisi oleh Penilai (Kepala Madrasah -catatan penulis).
Yang perlu diperhatikan adalah nilai yang didapat dalam SKP minimal 76 yang artinya Baik, jika nilai SKP 75 maka PNS yang bersangkutan tidak boleh dinaikkan pangkatnya atau dipromosikan jabatan yang lebih tinggi. Rentang nilai penilaian SKP 91 lebih adalah Sangat Baik, 76 sampai 80 adalah Baik, 75 sampai 60 adalah Cukup, kurang dari 60 bernilai Buruk.
Jika seorang PNS telah memiliki nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja masing - masing bobotnya SKP = 60 % dan Perilaku Kerja = 40 %, dari bulan Januari sampai Desember, maka akan muncul nilai sebagai pengganti DP-3. SKP merupakan hal- hal yang akan dilakukan oleh PNS guru seperti menyusun RPP, melakukan KBM, melakukan evaluasi/ ulangan tes, menganalisis evaluasi, melakukan tindak lanjut/remidi/pengayaan. Sehingga dalam kolom kegiatan tugas jabatan di form SKP merupakan hal-hal yang biasanya dilakukan oleh seorang guru secara nyata, bukan teori. Guru satu dengan yang lain jenis kegiatan di SKP dapat berbeda sebab disesuaikan dengan tugasnya. Secara umum jenis kegiatan SKP dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu : SKP oleh Guru Mapel, SKP oleh Guru BP/BK, dan SKP oleh Kepala Madarasah.
Guru Mapel Fisika dengan guru mapel Biologi pada kolom Kegiatan Tugas Jabatan bisa diisi jenis kegiatan yang sama, tetapi untuk Guru BP/BK dan Kepala Madrasah berbeda. Yang perlu diperhatikan bagi PNS Guru bahwa Penilaian SKP (60 persen) diisi oleh Guru pada kolom Target sedangkan kolom Realisasi diisi oleh Kepala Madrasah. Sedangkan Penilaian Perilaku Kerja adalah mutlak diisi oleh Kepala Madrasah (40 persen).
Pada baris Tugas Tambahan tidak perlu diisi dahulu oleh PNS sebab kita sebagai PNS belum mengetahui apakah nanti memiliki tugas tambahan, misalnya sebagai panitia PPDB, MOS, UTS dan lain-lain. Pengisian baris Tugas Tambahan tersebut dapat diisi setelah kita telah benar-benar menjadi panitia dibuktikan dengan S.K Kepanitiaan. Jadi kesimpulannya data yang perlu kita isikan di form SKP adalah kolom TARGET pada Kegiatan Tugas Jabatan (contoh : Melakukan evaluasi) , Kualitas (contoh : 100), Kuant/OutPut (contoh : 2 kali), Waktu (contoh : 12 bulan). Sedangkan kolom lain yang mengisi adalah Atasan kita (Kepala Madrasah).
Demikian info seputar kepegawaian di lingkungan Kemenag Kabupaten Pemalang. Anda sedang membaca artikel "Workshop SKP di Lingkungan Kemenag Pemalamg". Terima kasih atas kunjungan Anda.
=======================================================================================
penulis : indaka
sumber : panitia Workshop Peningkatan Kompetensi Kinerja PNS Kemenag Pemalang
diterbitkan : http://rizky-catatanku.blogspot.com/
=======================================================================================